Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR.Bukhori Muslim)
Menurut Imam Hanafi zakat fitrah boleh diuangkan setara gandum 1,9 kg.
LAZ Sidogiri menerima pembayaran zakat fitrah yang jika dikonversikan senilai Rp. 66.500,-/jiwa. Dan akan kami kemas berupa beras 5 kg dalam kegiatan Berbagi Bingkisan Lebaran, disalurkan kepada mustahik, khususnya guru-guru ngaji, muadzin, dan takmir masjid.
Adapun niat-niat menunaikan Zakat Fitrah sebagai berikut :
Yuk! Tunaikan Zakat Fitrah Di Sini...