Berdasarkan SK Dewan Pengawas Syariah LAZ Sidogiri No.02 Tahun 2025 tentang Opini Ketentuan Zakat Fitrah.
Adapun ketentuan Zakat Fitrah sebagai berikut:
Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok mentah berupa beras dan sejenisnya.
Kadar Zakat Fitrah yang serupa beras adalah 2,72 Kg. mengikuti pendapat Madzhab Syafi'i
Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, jika mengikuti Madzhab Hanafi kadar Zakat Fitrahnya adalah uang senilai setengah sho' gandum yaitu 1,9 Kg. Sedangkan harga gandum kualitas menengah yaitu Rp. 30.700 kemudian dikalikan 1,9 Kg maka besaran Zakat Fitrah uang senilai Rp. 58.330
April, 27 2025
May, 25 2025
Campaign is published
Moh hasan 2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 58.330
Didik Sulaiman2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 117.160
Yanto Wijaya2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 58.330
AMIN MUSTARIN 2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 233.320
Saiful Anam 2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 58.330
Fundraiser (1)
LAZ Sidogiri Kepulauan Riau
Berhasil mengajak 1 orang untuk berdonasi.
Rp 174.990
Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.