ImageZakati Penghasilanmu dengan Zakat Profesi...
Image

Zakati Penghasilanmu dengan Zakat Profesi

Rp 0 terkumpul dari Rp 100.000.000
0 Donasi 4 bulan, 24 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Pada sebagian harta yang Allah titipkan kepada kita, terdapat hak mereka yang membutuhkan


Hai Dermawan LAZ Sidogiri!

Bagi yang baru gajian, jangan lupa ya untuk menunaikan zakat penghasilan. 😊
Kalau kamu dokter, pegawai negeri, karyawan swasta, konsultan, desainer, fotografer, atau profesi lainnya, ingat ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Tenang, cuma 2,5% loh, sedikit tapi berdampak besar terhadap pahala dan keberkahan rejekinya! 

NISHAB

Setara 653 kg beras
(Contoh: harga beras Rp 10.000/kg × 653 kg = Rp 6.530.000)

harga beras mengikuti harga setempat ya.... saat ini harga  beras 15.000/kg

BESAR ZAKAT

2,5% dari penghasilan yang mencapai nishab

WAKTU

Setelah berjalan 1 tahun
(dihitung setelah dikurangi kebutuhan primer yakni kebutuhan harian)


Contoh Perhitungan

  1. Penghasilan setahun
    Rp 3.000.000 × 12 bulan = Rp 36.000.000

  2. Kebutuhan hidup setahun
    Rp 1.750.000 × 12 bulan = Rp 21.000.000

  3. Jumlah yang wajib dizakati
    Rp 36.000.000 − Rp 21.000.000 = Rp 15.000.000

  4. Zakat yang harus dikeluarkan
    2,5% × Rp 15.000.000 = Rp 375.000


Catatan:
Penjelasan ini dikutip dari kitab Fiqhuz-Zakat karya Dr. Yusuf al-Qordlowi.


Nb: Hukum dan kenentuan nishab zakat profesi ada perbedaan pendapat ulama.
Orang yang penghasilannya tidak sampai nishab tidak berkewajiban zakat, namun dianjurkan bersedekah sesuai kemampuannya.

Anda Kurang Memahami silahkan hubungi Layanan WA kami...😊

  • August, 6 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Jadilah Fundraiser Kebaikan. Dapatkan tautan donasi atas nama anda dan ajak lebih banyak orang untuk berdonasi.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close