

Hai Dermawan LAZ Sidogiri!
Bagi yang baru gajian, jangan lupa ya untuk menunaikan zakat penghasilan. π
Kalau kamu dokter, pegawai negeri, karyawan swasta, konsultan, desainer, fotografer, atau profesi lainnya, ingat ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Tenang, cuma 2,5% loh, sedikit tapi berdampak besar terhadap pahala dan keberkahan rejekinya!
Setara 653 kg beras
(Contoh: harga beras Rp 10.000/kg × 653 kg = Rp 6.530.000)
harga beras mengikuti harga setempat ya.... saat ini harga beras 15.000/kg
2,5% dari penghasilan yang mencapai nishab
Setelah berjalan 1 tahun
(dihitung setelah dikurangi kebutuhan primer yakni kebutuhan harian)
Penghasilan setahun
Rp 3.000.000 × 12 bulan = Rp 36.000.000
Kebutuhan hidup setahun
Rp 1.750.000 × 12 bulan = Rp 21.000.000
Jumlah yang wajib dizakati
Rp 36.000.000 − Rp 21.000.000 = Rp 15.000.000
Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% × Rp 15.000.000 = Rp 375.000
π‘ Catatan:
Penjelasan ini dikutip dari kitab Fiqhuz-Zakat karya Dr. Yusuf al-Qordlowi.
Nb: Hukum dan kenentuan nishab zakat profesi ada perbedaan pendapat ulama.
Orang yang penghasilannya tidak sampai nishab tidak berkewajiban zakat, namun dianjurkan bersedekah sesuai kemampuannya.
Anda Kurang Memahami silahkan hubungi Layanan WA kami...π
![]()
Belum ada Fundraiser