

Hai Dermawan LAZ Sidogiri!
Bagi yang baru gajian, jangan lupa ya untuk menunaikan zakat penghasilan. π
Kalau kamu dokter, pegawai negeri, karyawan swasta, konsultan, desainer, fotografer, atau profesi lainnya, ingat ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Tenang, cuma 2,5% loh, sedikit tapi berdampak besar terhadap pahala dan keberkahan rejekinya!
Setara 653 kg beras
(Contoh: harga beras Rp 10.000/kg × 653 kg = Rp 6.530.000)
harga beras mengikuti harga setempat ya.... saat ini harga beras 15.000/kg
2,5% dari penghasilan yang mencapai nishab
Setelah berjalan 1 tahun
(dihitung setelah dikurangi kebutuhan primer yakni kebutuhan harian)
Penghasilan setahun
Rp 3.000.000 × 12 bulan = Rp 36.000.000
Kebutuhan hidup setahun
Rp 1.750.000 × 12 bulan = Rp 21.000.000
Jumlah yang wajib dizakati
Rp 36.000.000 − Rp 21.000.000 = Rp 15.000.000
Zakat yang harus dikeluarkan
2,5% × Rp 15.000.000 = Rp 375.000
π‘ Catatan:
Penjelasan ini dikutip dari kitab Fiqhuz-Zakat karya Dr. Yusuf al-Qordlowi.
Nb: Hukum dan kenentuan nishab zakat profesi ada perbedaan pendapat ulama.
Orang yang penghasilannya tidak sampai nishab tidak berkewajiban zakat, namun dianjurkan bersedekah sesuai kemampuannya.
![]()
Belum ada Fundraiser