Sahabat yang mau gajian jangan lupa ya zakatnya. Yang kebetulan jadi Dokter, pegawai negeri, karyawan swasta, konsultan, desainer, fotografer, dsb ada hak mustahik yang harus dikeluarkan. Cuma 2,5 % loh. Sedikit kan?
NISHAB*) : Setara beras 653 kg (misal, harga beras Rp 10,000/kg x 653 kg = Rp 6,530,000)
BESAR ZAKAT: 2,5 %
WAKTU : Setelah berjalan 1 tahun
*setelah dikurangi kebutuhan primer
CONTOH : ✓Penghasilan selama satu tahun=
Rp 3,000,000 x 12 bulan = Rp 36,000,000
✓Kebutuhan hidup selama satu tahun=
Rp 1,750,000 x 12 bulan = Rp 21,000,000
Maka Rp 36,000,000 - Rp 21,000,000 adalah Rp 15,000,000 wajib zakat karena mencapai nishab.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % x Rp 15,000,000 = Rp 375,000
Ket: Bahwa penjelasan itu dikutip dari kitab Fiqhuz-Zakat karya DR. Yusuf al-Qordlowi.
Nb: Hukum dan kenentuan nishab zakat profesi ada perbedaan pendapat ulama.
Orang yang penghasilannya tidak sampai nishab tidak berkewajiban zakat, namun dianjurkan bersedekah sesuai kemampuannya.
Belum ada Fundraiser